Syarat Naik Kereta Api Saat Libur Imlek 12-14 Februari 2021

11 Februari 2021, 09:20 WIB
Syarat naik kereta api saat libur Imlek 12-14 Februari 2021 /pixabay

MANTRA PANDEGLANG - Syarat perjalanan kereta api salah satunya adalah menunjukan hasil pemeriksaan negatif Covid-19. Layanan pemeriksaan Covid-19 saat ini sudah ada di stasiun, yaitu pemeriksaan GeNose C19, Rapid Test Antigen, dan Rapid Test PCR.

Saat libur panjang atau libur keagamaan, termasuk libur Imlek, KAI memiliki syarat khusus yang harus ditaati calon penumpang.

Pada tanggal 12-14 Februari 2021 calon penumpang KA antar kota diwajibkan melakukan test RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Banyak Kereta Berubah Jadwal Akibat Gapeka 2021, Benarkah Lebih Singkat?

Baca Juga: Mulai Hari Ini Kereta Api Argo Wilis dan Bima di Stasiun Surabaya Gubeng Mengalami Perubahan Jadwal

Apabila hasil GeNose C19 test/Rapid Test Antigen/RT-PCR pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri, selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Dikutip mantrapandeglang.com dari situs resmi KAI, berikut persyaratan lengkap naik kereta api:

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen atau genose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan;

2. Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan pelaku perjalanan kereta api antar kota wajib telah melakukan test rt-pcr/rapid antigen/genose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan;

Baca Juga: Cara Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun, Buang Napas Dalam Kantong

3. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam;

4. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;

5. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 ( tiga ) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut;

6. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan (3m);

7. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan;

Baca Juga: Hari Ini KRL Yogyakarta–Solo Resmi Beroperasi, Ini Tarif dan Jadwal Lengkapnya

8. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 5 tahun tidak diwajibkan menyertakan hasil tes RT-PCR/Rapid Test Antigen dan GeNose C19 Test sebagai syarat perjalanan.

Persyaratan menunjukkan hasil pemeriksaan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen dan GeNose C19 Test tidak berlaku untuk perjalanan menggunakan kereta commuter dan perjalanan orang dalam wilayah/kawasan aglomerasi. ***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: KAI

Tags

Terkini

Terpopuler