Waspada Investasi Online! Satgas Temukan 133 Fintech Ilegal

30 Januari 2021, 12:45 WIB
llustrasi waspada investasi online, Satgas temukan 133 fintech ilegal /instagram.com/@ojkindonesia

MANTRA PANDEGLANG - Saat ini banyak sekali aplikasi untuk investasi yang sangat mudah digunakan. Investasi memang menjadi cara yang efektif untuk akumulasi keuangan. Namun perlu kehati-hatian sebelum melakukan investasi online.

Masalah investasi sudah ada sejak lama. Tidak sedikit penyedia layanan investasi yang justru merugikan.

Baru-baru ini Satgas Waspada Investasi menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Invetasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan bahwa patroli siber terus dilakukan, namun angka ini menurun dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Awas Jangan Dikonsumsi, Berikut Bagian Ayam yang Miliki Bahaya Tinggi bagi Kesehatan Anda

Baca Juga: Cara Dapat Uang Selama Pandemi Meski di Rumah Aja, Segera Lakukan

“Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” katanya, dikutip mantrapandeglang.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Sejak tahun 2018 s.d. Januari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal. Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

1. Dua perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin

2. Tiga cryptocurrency tanpa izin;

3. Tiga koperasi tanpa izin;

4. Dua penjualan langsung tanpa izin; dan

4. kegiatan lainnya.

Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.

Baca Juga: Dapatkan Uang dari Tik Tok hingga Jutaan, Emang Bisa? Ini Caranya

Menurutnya, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air. Hal tersebut karena penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.

“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” kata Tongam.

Dalam laman tersebut juga tertulis bahwa masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau ingin berinvestasi.

Baca Juga: Kebiasaan Sepele Ternyata Bisa Hasilkan Uang Luar Biasa hingga Miliaran Rupiah

Melalui kontak di atas masyarakat juga bisa melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam mengatakan, pihak Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat. ***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Sekretariat Kabinet RI

Tags

Terkini

Terpopuler