BLT Desa Dilanjutkan Mulai Januari, Pahami Persyaratan Penyaluran Reguler Berikut Ini

6 Januari 2021, 11:07 WIB
BLT Desa Rp300 ribu untuk KPM yang tidak kebagian bansos apa pun, berlanjut di 2021 /Instagram/@ditjenpk

MANTRA PANDEGLANG – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tetap dilanjutkan pada tahun 2021. Hal ini dilakukan dengan tujuan menjaga ketahanan ekonomi masyarakat desa. Namun ada perbedaan terkait penyaluran BLT Desa tahun 2021.

Pemerintah akan memberikan BLT Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang keriterianya sebagai berikut:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan;

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Rabu 6 Januari 2021, Antam, Retro, Batik dan UBS

Baca Juga: Sudah Dapat Sertifikat Tanah? Jokowi Serahkan untuk Rakyat Se-Indonesia

2. Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

BLT Desa akan diberikan mulai Januari hingga Desember 2021 sejumlah Rp300.000/bulan/keluarga.

Ada tiga tahap dalam proses penyaluran BLT Dana Desa. Dikutip mantrapandeglang.com dari Instagram @ditjenpk Senin, 5 Januari 2021, berikut persyaratan penyaluran BLT Dana Desa Reguler:

Tahap I

  1. Peraturan bupati/ wali kota mengenai penetapan rincian Dana Desa setiap desa.
  2. Peraturan Desa mengenai APBDes.
  3. Surat Kuasa Pemindahbukuan dari Kepala Desa.

Tahap II

  1. Laporan realisasi penyerapan & capaian keluaran Dana Desa TA sebelumnya.
  2. Laporan realisasi penyerapan tahap I min. 50% & capaian keluaran min. 35%.
  3. Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa atau Peraturan Kepala Desa mengenai tidak terdapat KPM.
  4. Berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa TA 2015 s.d 2019.

Tahap III

  1. Laporan realisasi penyerapan s.d tahap II min. 90% & capaian keluaran min. 75%.
  2. Tahap konvergensi pencegahan stunting.

Baca Juga: Cek Saldo Jakone! Pencairan Dana KJB

Plus Tahap II Dilakukan Mulai Januari 2021

Persyaratan Penyaluran BLT Desa sebagai berikut:

Bupati/ Wali kota diharuskan melakukan perekaman:

  1. BLT Desa bulan ke-1

Jumlah KPM/ bulan dan kebutuhan BLT Desa untuk Januari s.d Desember.

  1. BLT Desa bulan ke-2 s.d 12

Realisasi pembayaran BLT Desa bulan sebelumnya.

BLT Desa akan disalurkan secara bulanan dengan syarat pemberian bulan pertama setelah syarat KPM/bulan dan kebutuhan BLT Desa untuk Januari sampai dengan Desember disampaikan, dan pada bulan kedua sampai dua belas diberikan setelah realisasi pembayaran BLT bulan sebelumnya disampaikan. *** 

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler