Bagaimana Hukumnya jika Tak Sengaja Makan dan Minum saat Berpuasa karena Lupa? Ini Penjelasan Lengkapnya

- 15 April 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi lupa makan saat puasa
Ilustrasi lupa makan saat puasa /Pixabay

Berdasarkan hadits di atas, sabda Rasulullah yang lain juga disebutkan bahwa orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa.

Maka puasanya tetap sah sehingga ia tidak wajib qadha dan membayar kafarat atau denda. 

Baca Juga: Wajib Coba! Resep Masakan Tempe Balado Kacang Merah Menu Buka Puasa Ramadhan 2022 di Rumah

“Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim) 

Tapi bagaimana lupa puasa tapi makan sampai kenyang?

Jika makan atau minum dengan jumlah yang banyak, maka puasanya batal. Sebab, hampir mustahil orang yang makan dalam porsi banyak tapi dalam keadaan lupa.

Jika ia sedang berpuasa, selang tidak lama biasanya akan teringat dia sedang berpuasa.

Hal itu pernah dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj (13/348) yang artinya;

“Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka.”

Hanya saja sebagian ulama berpendapat dikategorikan banyak jika sudah mencapai tiga suapan.

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Terkait

Terkini