فَرِيضَةً مِّنَ اللهِ ۗ
(sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah) Yakni pembagian zakat hanya untuk golongan-golongan ini merupakan hukum tetap yang diwajibkan Allah kepada hamba-hamba-Nya dan melarang mereka untuk melanggarnya.
Itulah isi kandungan dan tafsir surat At Taubah ayat 60 yang menjelaskan tentang 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.***