5 Golongan Orang yang Wajib Bayar Fidyah, Salah Satunya Wanita Hamil dan Menyusui

- 13 Maret 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi hamil. Ibu hamil dan menyusui wajib bayar fidyah dan 5 golongan lainnya
Ilustrasi hamil. Ibu hamil dan menyusui wajib bayar fidyah dan 5 golongan lainnya /Pixabay,/Marncon./

MANTRA PANDEGLANG - Ramadhan akan segera tiba, tapi bagi orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan sebelumnya tentu masih mempunyai tanggungan puasa.

Apabila tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena sebab tertentu maka boleh menggantinya dengan puasa lagi di hari lain atau dengan membayar fidyah.

Tidak semua orang yang tidak berpuasa harus menggantinya dengan puasa lagi, ada beberapa golongan atau kategori yang mengganti puasanya dengan wajib membayar fidyah.

Baca Juga: Inilah Daftar Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Nasi, Salah Satunya Timun

Menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan, karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Salah satunya adalah fidyah yang berkaitan dengan ibadah puasa Ramadhan.

Seperti dikutip mantrapandeglang.com, dari laman islam.nu.or.id, Minggu, 13 Maret 2022, kategori orang yang wajib membayar fidyah adalah:

1. Orang tua renta

Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa.

Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: Waspadai 7 Makanan dan Minuman Ini bagi Penderita Kanker, Salah Satunya Ikan Asin

Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah), yang memperbolehkan tayamum.

Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qada) puasa yang ditinggalkan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 428).

2. Orang sakit parah

Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajipan puasa Ramadhan.

Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum.

Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban puasa, baik ada’ (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha’ (di luar Ramadhan).

Baca Juga: Biasakan Bangun Pagi dan Rasakan Manfaat Ini untuk Kesehatan Tubuh Anda

3. Wanita hamil atau menyusui

Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui. Dia diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak atau janin yang dikandungnya.

Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya.

Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut: Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak atau janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.

Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).

4. Orang mati

Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan hutang puasa dibagi menjadi dua.

Pertama, orang yang tidak wajib fidyah atau orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha.

Contohnya, sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.

Baca Juga: Tips Kuliner Ramadhan: Cara Membuat Minuman Cokelat Jelly Ekstra Segar Nampol, Cocok untuk Takjil Berbuka

5. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan

Orang yang menunda nunda qadha puasa Ramadhan, padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha sampai datang Ramadhan berikutnya.

Maka, ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.

Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya.

Maka, tidak ada kewajiban fidyah baginya. Ia hanya diwajibkan mengqadha puasa.

Menurut pendapat al-Ashah, fidyah kategori ini menjadi berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun.

Semisal orang punya tanggungan qadha puasa sehari di tahun 2018, ia tidak kunjung mengqadha sampai masuk Ramadhan tahun 2020.

Maka, dengan berlalunya dua tahun (dua kali putaran Ramadhan), kewajiban fidyah berlipat ganda menjadi dua mud.***

Editor: Ajeng R H


Tags

Terkait

Terkini