Berapa Besaran Fidyah untuk Orang yang Tidak atau Meninggalkan Puasa Ramadhan?

- 12 Mei 2021, 13:44 WIB
Berapa Besaran Fidyah untuk Orang yang Tidak atau Meninggalkan Puasa Ramadhan?
Berapa Besaran Fidyah untuk Orang yang Tidak atau Meninggalkan Puasa Ramadhan? /Pixabay.com/chiplanay

MANTRA PANDEGLANG - Didalam Islam, jika seseorang yang sudah dibebani kewajiban melaksanakan puasa Ramadhan namun tak mampu melaksanakan atau sengaja meninggalkannya, maka wajib mengqadha dan membayar fidyah.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat (BAZ), Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Baca Juga: Link Streaming Anime Higehiro 'Hige Wo Soru' Episode 6 Sub Indonesia Full Movie

Lalu berapa besaran fidyah yang harus dikeluarkan orang yang tidak berpuasa Ramadhan?

Besaran fidyah yang dikeluarkan untuk setiap puasa yang ditinggalkannya adalah dengan membayar satu mud atau setara dengan 750 gram dari makanan pokok, seperti beras, kemudian dibagikan ke fakir miskin.

Namun, jika seorang ibu yang tidak berpuasa karena dia khawatir dengan kesehatan dirinya dan juga anaknya, maka dia wajib mengqodho puasa tersebut tanpa harus membayar fidyah.

Bagi yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan juga belum mengqodhonya tanpa ada udzur, hingga datang Ramadhan berikutnya, maka tetap wajib baginya untuk mengqodho puasa tersebut dan membayar fidyah.

Besaran fidyah yang wajib dikeluarkan untuk setiap puasa yang ditinggalkannya adalah dengan membayar satu mud atau setara dengan 750 gram dari makanan pokok, seperti beras, lalu dibagikan ke fakir miskin.

Dalam praktek membayar fidyahnya, tidak wajib dibayar secara bersamaan pada hari tatkala membayar hutang puasanya, namun boleh ditunda pada hari-hari berikutnya, dan boleh juga dibayar secara sekaligus.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah