Berikut Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri hingga Anak dan Istri

- 12 Mei 2021, 08:39 WIB
Berikut Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri hingga Anak dan Istri
Berikut Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri hingga Anak dan Istri /Pixabay/ImageParty

MANTRA PANDEGLANG - Tersedia dalam artikel ini bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak hingga orang yang diwakilkan.

Berikut bacaan niat zakat untuk diri sendiri, istri, anak dan keluarga yang diwakilkan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga: Berikut Doa Menerima Zakat Fitrah yang Harus Dibaca Oleh Penerima

Baca Juga: Nonton 8 Episode Serial Girls From Nowhere Season 2 Sub Indo, Cek Link Streaming di Netflix

Saat membayar zakat, ada bacaan niat yang bisa dilafalkan.

Niat zakat dibaca sesuai dengan orang yang mengeluarkan, misalnya diri sendiri, untuk istri, untuk anak dan anggota keluarga lain.

Adapun zakat fitrah dilaksanakan bagi yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Berikut ini bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."


6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."

Besaran Zakat Fitrah

Dikutip dari baznas.go.id, besaran zakat adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.

Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online

1. Pertama masuk ke laman resmi https://baznas.go.id/bayarzakat atau klik di sini.

2. Pilih Jenis Dana.

3. Kemudian, pilih "Zakat".

4. Setelah itu, pilih "Zakat Fitrah".

5. Kemudian, pilih "Jumlah Jiwa", secara otomatis kolom nominal akan terisi.

6. Lalu, pilih sapaan, dan isi nama lengkap, nomer handphone dan alamat e-mail.

7. Setelah itu, klik 'Lanjut ke Pembayaran'.

8. Kemudian, pilih metode pembayaran zakat.

9. Baca terlebih dahulu niat membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Dibintangi Kitty Chicha, Serial Girl From Nowhere Season 2 Miliki Banyak Fakta Menarik, Cek Link Streamingnya

Baca Juga: Instagram Pemain Serial Girl From Nowhere Season 2, Intip 11 Akun Instagram Mereka

10. Terakhir, klik 'Bayar'.

Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah

Ada beberapa pendapat ulama yang menyatakan pendapatnya mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.

Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.

Sementara Imam Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan, zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.

Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi`i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur).

Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, tetapi hanya dua hari atau sehari sebelumnya.

Selain dari pandangan para ulama, ada hukum dalam membayarkan zakat fitrah, diantaranya:

- Waktu wajib yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri.

- Waktu sunah yakni salat subuh dan sebelum salat Idul Fitri dilakukan.

- Waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadan sampai hari terakhir Ramadan.

- Waktu makruh yakni setelah Salat Idul Fitri, tetapi sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri

- Waktu haram yakni setelah matahari terbenam pada Hari Idul Fitri.

Dari penjelasan waktu dan hukum membayarkan Zakat Fitrah tersebut, maka Anda dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum Salat Idul Fitri ditunaikan.

Lewat dari waktu itu, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.***

Editor: Neng Tita Tania


Tags

Terkait

Terkini