Hukum Puasa Syawal Menurut Pendapat Ulama Beserta Keutamaan Melaksanakannya

- 8 Mei 2021, 18:40 WIB
Hukum Puasa Syawal Menurut Pendapat Ulama Beserta Keutamaan Melaksanakannya
Hukum Puasa Syawal Menurut Pendapat Ulama Beserta Keutamaan Melaksanakannya /Pexels/Olya Kobruseva/

Arrinya: "Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka sama dengan puasa setahun penuh. ( HR Muslim ).

2. Sebagai penyempurna puasa Ramadhan

Seperti diketahui, bahwa ibadah sunnah sebagai penyempurna ibadah-ibadah wajib. Seperti sholat rawatib (qabliyah ba'diyah), sebagai penyempurna sholat wajib.

Begitu juga dengan puasa sunnah Syawal, maka bisa jadi penyempurna dari puasa wajib yaitu Ramadhan.

Karena tidak menutup kemungkinan, puasa Ramadhan yang kita laksanakan masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu kita harus menambalnya dengan puasa sunnah.

Rasulullah shallalLahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ، فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ، قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ، ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ

Artinya: “Amalan seorang hamba yang dihisab pertama kali di hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka sungguh dia beruntung dan selamat. Jika shalatnya buruk, maka sungguh dia celaka dan rugi. Jika ada kekurangan pada shalat wajibnya, Allah Ta’ala berfirman, ‘Periksalah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunnah yang dapat menyempurnakan kekurangan ibadah wajibnya?’ Kemudian yang demikian berlaku pada seluruh amal wajibnya” (HR at-Tirmidzi).

3. Sanggup melaksanakan puasa Syawal sebagai tanda diterimanya puasa Ramadhan

Sudah menjadi sunnatullah, jika Allah mnerima amal ibadah seseorang, maka Allah akan memberikan taufiq kepadanya untuk melaksanakan amal kebaikan setelah itu.

Halaman:

Editor: Neng Tita Tania


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah