MANTRA PANDEGLANG - Hukum bersetubuh antara suami istri di bulan Ramadhan, menurut ulama berdasarkan Al Quran, jika dilakukannya malam hari maka hukumnya adalah mubah (boleh).
Pada awal mula diwajibkannya puasa Ramadhan, Allah SWT melarang makan, minum, dan bersetubuh diwaktu malam setelah tidur.
Kemudian Allah memberikan keringanan yaitu dengan diperbolehkannya makan, minum, dan bersetubuh pada semua malam di bulan Ramadhan.
Baca Juga: Hati-hati, Ramalan Zodiak Sagitarius Banyak Kebingungan untuk Hari ini 27 April 2021
Namun, bagaimana hukumnya jika suami istri melakukan hubungan badan (bersetubuh) dengan sengaja di siang hari pada bulan Ramadhan?
Berikut adalah rincian hukum tersebut, sebagaimana dikutip mantrapandeglang.com dari berbagai sumber pada 27 April 2021:
1. Berdosa, dan wajib untuk segera bertaubat.
2. Wajib untuk tetap menahan diri dari makan dan minum sampai terbenamnya matahari (Maghrib).
3. Puasanya menjadi batal dan wajib untuk segera mengqadha'nya, dibulan Syawal nanti.