Kapan Wajib Qodho Puasa dan Membayar Fidyah Karena Tak Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya

- 23 April 2021, 23:53 WIB
Ilustrasi berbuka puasa dengan air.
Ilustrasi berbuka puasa dengan air. /Johnny McClung/

 

MANTRA PANDEGLANG - Seseorang wajib melaksanakan qodho puasa dan membayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadhan dalam beberapa situasi.

Diantara orang yang wajib mengqodho puasa dan membayar fidyah adalah seperti berbuka karena untuk menolong mausia atau hewan yang akan tenggelam.

Perempuan yang sedang hamil meskipun dari hasil zina, yaitu jika dia khawatir bayi yang dikandungnta akan terganggu sehingga ia berbuka puasa, atau tak puasa, maka ia juga wajib mengqodho puasa dan wajib membayar fidyah.

Baca Juga: Hadiah Terbatas, Kode Redeem PUBG Spesial Ramadhan 24 April 2021, Klaim Items dan Kostum Khusus

Baca Juga: LIVE STREAMING Love Story The Series Malam Ini: Argadana akan Gagalkan Pernikahan Ken dengan Maudy

Selain itu, perempuan yang sedang menyusui jika ia khawatir terputusnya air susu dan terganggunya sang bayi sehingga ia berbuka atau tak puasa, maka ia wajib mengqodhonya dan wajib pula membayar fidyah.

Besaran fidyah yang dikeluarkan untuk setiap puasa yang ditinggalkannya adalah dengan membayar satu mud atau setara dengan 750 gram dari makanan pokok, seperti beras, kemudian dibagikan ke fakir miskin.

Namun, jika seorang ibu yang tak berpuasa karena dia khawatir dengan kesehatan dirinya dan juga anaknya, maka dia wajib mengqodho puasa tersebut tanpa harus membayar fidyah.

Bagi yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan juga belum mengqodhonya tanpa ada udzur, hingga datang Ramadhan berikutnya, maka tetap wajib baginya untuk mengqodho puasa tersebut dan membayar fidyah.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x