MANTRA PANDEGLANG - Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja.
Kafarat Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Merupakan sebuah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat, baik di dunia maupun di akhirat.
Terkait dengan kafarat puasa Ramadhan, orang yang membatalkan puasa dengan sengaja (tanpa alasan yang syar’i), maka wajib baginya menjalankan kafarat agar kesalahan yg diperbuat karena seseorang tersebut tidak berpuasa itu mendapat ampunan dari Allah Swt.
Baca Juga: ShopeePay Tebar Promo Lewat 3.3 Pesta Cashback ShopeePay
Berdasarkan hadist shahih dari Abu Hurairah ada tiga pilihan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri yaitu:
1.Memerdekakan budak,
2.Berpuasa 2 bulan berturut-turut, dan
3.Memberi makan 60 orang miskin