8. Wanita yang Meninggal Saat Nifas atau Saat Melahirkan Anak
Wanita yang meninggal pada saat persalinan atau pada saat masa nifas digolongkan sebagai mati syahid dan dijanjikan surga oleh Allah SWT.
"Dan wanita yang dibunuh anaknya atau karena melahirkan, masuk golongan syahid. Dan anak itu akan menariknya dengan tali pusarnya ke surga." (HR. Ahmad)
9. Meninggal Karena Mempertahankan Hartanya
Dikarenakan harta dijadikan manusia sebagai perantara untuk menperoleh manfaat dan mencapai kesejahteraan, serta tujuan dari beribadah.
Oleh sebab itu, islam melarang perihal hak milik, misalnya pencurian, pencopetan, dan lain sebagainya.
"Barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya maka dia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan agamanya maka dia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan nyawanya maka dia syahid, dan barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan keluarganya maka dia syahid." (HR. Tirmidzi)
10. Meninggal dalam Keadaan Mengejar Kebaikan atau Amal Sholeh