MANTRA PANDEGLANG – Puasa Ramadhan adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu.
Puasa Ramdhan ini semata-mata dilakukan untuk meningkatkan ketakwaan umat Islam kepada Allah SWT, Puasa juga merupakan salah satu dari lima rukun Islam.
Salah satu hal yang membuat puasa batal adalah makan dan minum, lantas bagaimana hukum merokok, sedangkan rokok bukan makanan dan minuman. Simak sabda Nabi Muhammad SAW berikut.
Baca Juga: Waspada, Jangan Coba-coba Konsumsi Kombinasi 6 buah ini, Bisa Fatal Akibatnya
Baca Juga: Tanggal Rilis Black Clover Chapter 290 Spoiler, Bocoran, Rekap, Scan Mentah dan Baca Online
Dirangkum mantrapandeglang.com dari berbagai sumber pada 9 April 2021, penjelasan lengkap hukum rokok, menurut sabda Nabi Muhammad SAW.
1. Bisa membatalkan puasa
perilaku merokok adalah membakar tembakau yang telah dilinting, untuk kemudian dihisap dan diembuskan asapnya.
Kendati tampaknya hanya mengisap, merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara bahasa artinya menghisap asap.
Sementara itu, merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa dengan berpegangan pada makna ini.