Bagaimana I’tikaf di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan Masa Wabah Corona? Begini Menurut Fatwa Ulama

- 9 April 2021, 16:26 WIB
ILUSTRASI: Bagaimana I’tikaf di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan Masa Wabah Corona? Begini Menurut Fatwa Ulama.
ILUSTRASI: Bagaimana I’tikaf di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan Masa Wabah Corona? Begini Menurut Fatwa Ulama. /PIXABAY/mucahityildiz

MANTRA PANDEGLANG - I’tikaf merupakan ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Lalu bagaimana hukumnya I’tikaf jika sedang dalam masa wabah Corona?

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam selalu ber-i’tikaf di bulan Ramadhan apalagi pada 10 hari terakhir menjelang akhir Ramadhan. Dan ibadah i’tikaf itu dilakukan di masjid.

I'tikaf menurut bahasa Arab “akafa” yang berarti menetap, mengurung diri atau terhalangi. I'tikaf dalam konteks ibadah ialah berdiam diri di dalam masjid dalam rangka untuk mencari keridhaan Allah dan bermuhasabah diri atas perbuatan yang dilakukan sehari-hari. Orang yang melakukan ibadah I'tikaf disebut mu'takif.

Baca Juga: Sedang Tayang Serial Drama Musikal India Kulfi ANTV Jumat 9 April 2021, Nonton Online

Baca Juga: Amankah Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa? Ini Tanggapan Para Pakar

I'tikaf di Masa Wabah Corona

Di tengah wabah virus corona seperti sekarang ini, banyak tempat ibadah ditutup dan masyarakat diimbau untuk melakukan ibadah di rumah. Lalu bagaimana dengan pelaksanaan i’tikaf di masa wabah Corona?

Dilansir mantrapandeglang.com dari muslim.or.id, berikut penjelasan fatwa para ulama kontemporer:

Fatwa Asy Syaikh Dr. Sa’ad bin Turki Al Khatslan
Beliau hafizhahullah mengatakan:

I’tikaf di syariatkan dilakukan di dalam masjid. Dan ini adalah pendapat madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali. Madzhab Hanafi membolehkan bagi wanita untuk i’tikaf di mushalla al bait (tempat shalat di rumah). Namun ini pendapat yang lemah.

I’tikaf bagi laki-laki maupun wanita tidak disyariatkan kecuali di masjid. Inilah yang diamalkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, para sahabat, tabi’in serta tabi’ut tabi’in.

Adapun terkait kondisi wabah corona, maka orang yang memiliki kebiasaan i’tikaf di tahun-tahun sebelumnya, akan tetap mendapatkan pahala i’tikaf secara sempurna, seakan-akan melakukan ibadah i’tikaf di tahun ini. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

إذَا مَرِضَ العَبْدُ، أوْ سَافَرَ، كُتِبَ له مِثْلُ ما كانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana ketika ia sehat atau sebagaimana ketika ia tidak dalam safar” (HR. Bukhari no. 2996).

Adapun bagi orang yang tidak terbiasa i’tikaf di tahun-tahun sebelumnya, maka dapat dikatakan, amalan kebaikan itu banyak. Karena amalan kebaikan (di 10 hari terakhir Ramadhan) itu bisa berupa i’tikaf, dan bisa juga berupa amalan selain i’tikaf yang bisa dilakukan di rumah. Seperti, bertasbih, bertahlil dan membaca al-quran, berdzikir dan yang lain.

Sedangkan i’tikaf itu adalah ibadah, dan ibadah itu tauqifiyyah (harus berdasarkan dalil). Dan ibadah i’tikaf ini disebutkan dalam dalil-dalil hanya bisa dilakukan di dalam mesjid. Dan tidak disyariatkan dilakukan selain di masjid.

Fatwa Asy Syaikh Dr. Utsman bin Muhammad Al Khamis
Beliau ditanya: “apakah sah i’tikaf di rumah? Khususnya untuk kondisi wabah corona. Apakah harus mengkhususkan di suatu tempat tertentu semisal di rumah jika memang dibolehkan?”.

Beliau menjawab:

Tidak sah i’tikaf di rumah. I’tikaf itu di masjid. Allah ta’ala berfirman:

وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“… ketika engkau sedang i’tikaf di masjid” (QS. Al Baqarah: 187).

Namun jika seseorang sudah terbiasa i’tikaf, maka ia tetap akan mendapatkan pahala. Jika ia sudah berencana untuk melakukan ibadah i’tikaf, dan ternyata terjadi wabah seperti sekarang ini (sehingga tidak bisa i’tikaf). Maka ia tetap mendapatkan pahala i’tikaf.

Agama itu mudah, dan rahmat Allah itu luas. Ini perkara yang gamblang. Allah ta’ala berfirman:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki” (QS. Al Baqarah: 261).

Allah ta’ala melipat-gandakan ganjaran. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، كُتِبَتْ له حَسَنَةً، ومَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَعَمِلَها، كُتِبَتْ له عَشْرًا إلى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ

“Barangsiapa siapa yang berniat melakukan satu kebaikan namun tidak jadi ia amalkan, maka ditulis baginya satu kebaikan. Namun siapa yang berniat melakukan satu kebaikan lalu diamalkan, ditulis baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipat” (HR. Muslim no. 130).

Allah itu Maha Pemurah.

Fatwa Asy Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar Ruhaili
Beliau mengatakan:

الاعتكاف للرجال يكون في المساجد بالاتفاق وكذلك للنساء عند جمهور الفقهاء وهو الراجح فلا اعتكاف للرجال ولا للنساء إلا في المساجد فقد قيد الاعتكاف في النصوص بالمساجد والعبادات مبنية على التوقيف وعليه فلا يشرع هذا العام الاعتكاف في البيوت من أجل إغلاق المساجد وتكفي النية الصالحة

Baca Juga: Terkait Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Dokter Australia: Pembalikan Lelucon, ini Mimpi Buruk

Baca Juga: Berikut Manusia yang Allah SWT Janjikan Rezekinya Berlimpah, Salah Satunya Gemar Beristighfar

“I’tikaf bagi laki-laki tempatnya di masjid berdasarkan kesepakatan ulama. Demikian juga wanita, pendapat jumhur fuqaha, dan ini pendapat yang rajih, bahwa tempatnya di masjid. Maka tidak boleh bagi laki-laki atau wanita ber-i’tikaf kecuali di masjid. I’tikaf dalam nash-nash dalil dikaitkan dengan masjid. Dan ibadah itu tauqifiyyah (harus berdasarkan dalil). Maka tidak disyariatkan di tahun ini untuk i’tikaf di rumah karena ditutupnya masjid-masjid. Cukupkah seseorang punya niat yang tulus (untuk i’tikaf)”.

Sumber Twitter Klik Disini>>>

Beliau juga memperjelas:

أحذر المؤمنين من الفتاوى والدعوات الداعية إلى الاعتكاف في المساجد في هذه الجائحة مخالفة لأمر ولي الأمر بترك هذا فلا تفعل سنة بمعصية ، كما أحذر من الفتاوى والدعوات الداعية إلى الاعتكاف في البيوت مخالفة للأدلة برأي محض ضعيف في أصل العبادة

“Saya memperingatkan kaum Mukminin terhadap fatwa-fatwa dan terhadap para da’i yang memfatwakan untuk tetap i’tikaf di masjid dalam kondisi sekarang ini. Yang ini bertentangan dengan perintah ulil amri untuk meninggalkan i’tikaf di masjid (karena wabah). Tidak boleh melakukan ibadah yang sunnah dengan bermaksiat. Dan aku juga memperingatkan kaum Mukminin terhadap fatwa-fatwa dan terhadap para da’i yang memfatwakan bolehnya i’tikaf di rumah dengan sekedar opini semata. Yang ini bertentangan dengan dalil-dalil tentang hukum asal ibadah,"***

Sumber Twitter Klik Disini>>>

Editor: Neng Tita Tania


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x