5 Hukum Membaca Bismillah, Jangan Membaca Bismillah Saat Melakukan Ini

- 3 April 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi Bismillah.
Ilustrasi Bismillah. /Pixabay/WikimediaImages

4.Makruh

Makruh berarti sesuatu yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala, dan jika dikerjakan tidak mendapat dosa, yaitu kebalikan sunnah.

Hukum membaca bismillah juga bisa dikatakan makruh jika dibaca pada saat melakukan sesuatu yang dimakruhkan, seperti seorang suami melihat kemaluan istrinya, maka membaca bismillah pada saat itu hukumnya adalah makruh.

5.Mubah

Mubah berarti sesuatu yang apabila dikerjakan atau tidak dikerjakan hukumnya sama, yaitu tidak akan mendapat pahala dan juga dosa. Membaca bismillah dikatakan mubah jika dibaca saat melakukan perkara yang mubah, seperti memindahakan barang dari satu tempat ke tempat lain.

Itulah lima hukum membaca bismillah yang perlu Anda ketahui, agar lebih bijak dalam membaca bismillah. Karena ada beberapa perbuatan tertentu yang tidak dianjurkan membaca bismillah, bahkan ada yang haram. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah