"Wahai orang-orang yang beriman jika kalian berdiri untuk (mendirikan) salat maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian hingga ke siku-siku dan basuhlah kepala-kepala kalian den (cucilah) kaki-kaki kalian hingga kedua mata kaki..." (QS. Al-Maidah:6).
Baca Juga: 4 Ibadah yang Haram Dilaksanakan Ketika Tidak Wudhu Terlebih Dahulu
Dilansir mantrapandeglang.com dari berbagi sumber, pada 26 Maret 2021, tidak semua air dapat digunakan untuk berwudhu atau tidak dapat mensucikan.
Macam-macam air yang diperbolehkan untuk berwudu antara lain:
1. Air hujan;
2. Air sumur;
3. Air terjun, laut atau sungai;
4. Air dari lelehan salju atau es batu;
5. Air dari tangki besar atau kolam;
Macam-macam air yang tidak diperbolehkan untuk berwudhu antara lain:
1. Air yang tidak bersih atau ada najis;
2. Air sari buah atau pohon;
3. Air yang telah berubah warna, rasa dan bau dan menjadi pekat karena sesuatu telah direndam di dalamnya;
4. Air dengan jumlah sedikit (kurang dari 1000 liter) yang terkena sesuatu yang tidak bersih seperti urin, darah atau minuman anggur atau ada seekor binatang mati di dalamnya;
5. Air bekas wudhu;
6. Air yang tersisa setelah binatang haram meminumnya seperti anjing, babi atau binatang mangsa;
7. Air yang tersisa oleh seseorang yang telah mabuk karena khamr (minuman keras);
8. Air Musta'mal.
Baca Juga: Wudhu di Kamar Mandi Tidak Boleh? Orang Islam Wajib Tahu!
Baca Juga: Niat Wudhu Arab, Latin, Terjemahan, dan Doa Setelah Selesai
Tentang air hujan berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Al Anfal adalah sebagai berikut: