Bagaimana Hukumnya jika Tak Sengaja Makan dan Minum saat Berpuasa karena Lupa? Ini Penjelasan Lengkapnya

15 April 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi lupa makan saat puasa /Pixabay

 

MANTRA PANDEGLANG - Berikut simak penjelasan lengkap mengenai bagaimana hukumnya jika tak sengaja makan dan minum saat berpuasa karena lupa.

Salah satu kewajiban umat Islam di bulan Ramadhan adalah berpuasa dengan menahan makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Akan tetapi, jika tak sengaja makan dan minum saat berpuasa mungkin pernah dialami oleh seseorang. Terlebih, saat hari-hari pertama puasa di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Resep Cara Membuat Bakwan Brokoli Jagung Gurih dan Renyah, Takjil Buka Puasa Ramadhan 2022

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang tak sengaja makan dan minum ketika berpuasa? Apakah bisa membatalkan puasanya atau tidak?

Dikutip mantrapandeglang.com dari berbagai sumber, jika seseorang tanpa sengaja makan ataupun minum saat berpuasa, Maka puasanya tetap sah sebab ia melakukannya karena lupa jika ia sedang berpuasa.

Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW dalam salah satu haditsnya berikut: 

“Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).

Berdasarkan hadits di atas, sabda Rasulullah yang lain juga disebutkan bahwa orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa.

Maka puasanya tetap sah sehingga ia tidak wajib qadha dan membayar kafarat atau denda. 

Baca Juga: Wajib Coba! Resep Masakan Tempe Balado Kacang Merah Menu Buka Puasa Ramadhan 2022 di Rumah

“Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim) 

Tapi bagaimana lupa puasa tapi makan sampai kenyang?

Jika makan atau minum dengan jumlah yang banyak, maka puasanya batal. Sebab, hampir mustahil orang yang makan dalam porsi banyak tapi dalam keadaan lupa.

Jika ia sedang berpuasa, selang tidak lama biasanya akan teringat dia sedang berpuasa.

Hal itu pernah dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj (13/348) yang artinya;

“Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka.”

Hanya saja sebagian ulama berpendapat dikategorikan banyak jika sudah mencapai tiga suapan.

Tetapi, pendapat sebagian ulama lain mengatakan tiga suapan masih termasuk sedikit.

Demikian penjelasan lengkap mengenai bagaimana hukumnya jika tak sengaja makan dan minum saat berpuasa karena lupa. Semoga artikel bermanfaat untuk menambah ilmu seputar puasa di bulan Ramadhan.***

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler