Bagaimana Hukum Qodho Puasa Ramadhan Setelah Lewat Tanggal 15 Syaban 1443 H? Simak Penjelasan Buya Yahya

13 Maret 2022, 13:00 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum qodho puasa Ramadhan /Tangkap layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

MANTRA PANDEGLANG - Puasa Ramadhan 1443 H atau 2022 tahun ini akan segera tiba.

Umat islam harus sudah siap kembali ke fitrah untuk melakukan amalan-amalan terbaik di bulan Ramadhan

Namun jika masih ada yang memiliki hutang puasa qodho Ramadhan, dituntut untuk segera melunasinya.

Baca Juga: 3 Alasan Kenapa Drama Korea A Superior Day Layak Masuk List Tontonan Kamu

Tak sedikit yang bertanya mengenai hukum qodho puasa Ramadhan jika sudah melewati tanggal 15 Syaban 1443 H.

Maka Buya Yahya ikut memberikan penjelasan terkait hukum qodha puaasa Ramadhan setelah melewati tanggal 15 Syaban 1443H.

Sebagaimana diketahui, Syaban merupakan bulan mulia sehingga dianjurkan kita untuk memperbanyak puasa, hal ini pun disampaikan Buya Yahya dalam tausiahnya.

Namun disisi lain, bagaimana ketika kita masih memiiki utang puasa Ramadhan padahal Syaban sudah mepet?

Baca Juga: Inilah Daftar Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Nasi, Salah Satunya Timun

Terkait hal ini, Buya Yahya sebelumnya menjelaskan bahwa dalam madzhab imam Syafii makruh hukumnya puasa setelah melewati tanggal 15 Syaban.

Namun status makruh disini kata Buya Yahya tidak baku, karena hukum makruh ini bisa saja hilang karena ada sebab tertentu.

Nah, salah satu sebab dibolehkannya puasa setelah tanggal 15 Syaban adalah puasa qodho Ramadhan.

Atau pun kata Buya Yahya puasa wajib lainnya seperti puasa kafarat atau puasa yang dinadzarkan.

Maka kata Buya, puasa semacam itu boleh dilaksanakan meski sudah melewati tanggal 15 Syaban.

"Tidak makruh, kalau Anda mengqodho," ujar Buya Yahya seperti dilihat mantrapandeglang.com dari unggahan video di kanal YouTube Buya Yahya, Minggu, 13 Maret 2022.

Baca Juga: Waspadai 7 Makanan dan Minuman Ini bagi Penderita Kanker, Salah Satunya Ikan Asin

Bahkan bukan hanya puasa qodho, nadzar, dan kafarat saja.

Ada 2 macam puasa yang boleh dilaksanakan kata Buya Yahya meski sudah melewati tanggal 15 Syaban. Apa saja?

Pertama, adalah karena Anda memiliki kebiasaan puasa sunnah sebelumnya.

Misal Anda rutin melaksanakan puasa sunnah Senin Kamis atau semisal puas daud, maka boleh puasa tersebut dilaksanakan meski telah melewati 15 Syaaban.

"...tidak makruh jika Anda mempunyai kebiasaan puasa sebelumnya. Biasa ibu puasa Senin Kamis, maka setelah tanggal 15 ibu melakukan puasa," ucap Buya.

Kemudian yang kedua, adalah Anda menyambung puasa pada tanggal 15 Syaban dengan 16 Syaaban. Maka ini pun diperbolehkan jelas Buya.

"...Jadi kalau Anda pengen boleh tanggal 16 nyah puasa, tanggal 15 harus puasa," ujar Buya.

Demikian penjelasan Buya Yahya terkait hukum puasa qodho Ramadhan setelah tanggal 15 Syaban. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler