Lima Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah, Kapan Waktu Utamanya?

21 April 2021, 12:22 WIB
Lima Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah, Kapan Waktu Utamanya? /Pixabay/Ahmadi19/

MANTRA PANDEGLANG - Mengeluarkan zakat fitrah termasuk salah satu kewajiban umat Islam yang dilaksanakan satu tahun sekali bagi yang sudah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Sebab dinamakan zakat fitrah adalah karena zakat ini wajib dibayar umat Islam ketika berbuka (Fitrah) dari puasa pada bulan Ramadhan.

Ukuran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat Islam dari makanan pokoknya yaitu sebanyak satu 'sho' tiap orang, atau empat mud, yang setara dengan 2,75 kg.

Baca Juga: Link Download Twibbon Keren Tema Hari Kartini 21 April 2021: Lengkap Cara Buat, Kata-kata, Ucapan Selamat

Baca Juga: LIVE STREAMING Mutiara Hati Quraish Shihab SCTV Hari Ini Rabu 21 April 2021: GRATIS Link Nonton Online

Mengeluarkan zakat fitrah juga bisa berupa uang, menurut madzhab Imam Abu Hanifah. Sedangkan menurut Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal hukumnya tidak sah. Yang lebih utama ialah mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan pokok, agar dihukumi sah menurut seluruh pendapat ulama.

Bagi seseorang yang hendak mengeluarkan zakat, maka wajib untuk berniat terlebih dahulu supaya ada perbedaan antara zakat fitrah dan sedekah sunnah.

Adapun waktu niatnya adalah ketika Anda memberikan zakat tersebut kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).

Dalam mengeluarkan zakat fitrah, terdapat lima waktu yang harus Anda ketahui. Berikut adalah waktunya, sebagaimana dikutip mantrapandeglang.com dari berbagai sumber pada 21 April 2021:

1. Waktu wajib

Yaitu apabila seseorang berada (masih hidup) pada sebagian dari bulan Ramadhan dan Syawwal.

Batas kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat adalah dari hari terakhir di bulan Ramadhan sampai terbenamnya matahari pada malam ‘Idul Fitri.

2. Waktu fadhilah (utama)

Waktu yang utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah pada hari raya, yaitu setelah terbit fajar dan sebelum melaksanakan sholat sunnah ‘Idul Fitri, dan yang lebih utamanya adalah zakat fitrah dikeluarkan setelah sholat Subuh.

Baca Juga: Bocoran Kulfi ANTV Eps 100 Rabu 21 April 2021: Sikander Sembunyikan Rahasia Besar? Kulfi dan Amyra Nangis

Baca Juga: Sinopsis Serial Drama Kulfi ANTV Hari Ini Rabu 21 April 2021: Amyra Pingsan, Semua Orang Panik

3. Waktu jawaz (boleh)

Diperbolehkan bagi seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah dari hari pertama dalam bulan Ramadhan.

Kecuali bagi seorang wali yang akan membayarkan zakat fitrah untuk anaknya yang belum baligh atau yang gila, maka tidak boleh dibayar dari hari pertama, akan tetapi wajib ditunda sampai setelah terbenamnya matahari pada malam ‘Idul Fitri.

Hal ini jika zakat tersebut diambilkan (dikeluarkan) dari harta mereka, lain halnya jika akan membayarnya dari harta sang wali, maka boleh dibayar dari hari pertama (dalam bulan Ramadhan).

Zakat fitrah tidak boleh dan tidak sah jika dikeluarkan sebelum masuknya bulan Ramadhan, hal ini menurut pendapat yang kuat.

4. Waktu makruh

Waktu yang dimakruhkan dalam mengeluarkan zakat fitrah yaitu jika menunda mengeluarkan zakat fitrah dari setelah sholat sunnah ‘Idul Fitri sampai sebelum terbenamnya matahari pada hari raya tersebut, kecuali jika terdapat maslahat (kepentingan), seperti : menunggu kerabat yang akan menerima zakat, atau orang fakir yang sholeh, maka hukumnya adalah tidak makruh untuk ditunda.

5. Waktu haram

Waktu yang diharamkan dalam mengeluarkan zakat fitrah yaitu jika menunda mengeluarkan zakat fitrah sampai setelah terbenamnya matahari pada hari raya 'Idul Fitri, kecuali jika terdapat halangan (udzur), maka boleh ditunda, dan hukum zakatnya adalah qodho' (tetap wajib dibayar), dan tidak berdosa, seperti: seseorang yang belum sampai hartanya kepadanya.***

Editor: Neng Tita Tania

Tags

Terkini

Terpopuler