Wajib Tahu, Perkara yang Dimakruhkan saat Puasa, Salah Satunya Banyak Tidur

16 April 2021, 16:20 WIB
Pembahasan tentang hadits tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, benarkah? /ilustrasi tidur by Pixabay.com/@ddimitrova/

MANTRA PANDEGLANG - Banyak ibadah sunnah yang dapat dikerjakan saat menjalanlankan puasa, diantaranya memperbanyak baca Al-quran, i'tikaf, sedekah dan lainya. Namun ada juga perkara yang dimakruhkan, salah satunya banyak tidur di siang hari.

Banyak tidur di siang hari saat puasa, dapat menghilangkan keutamaan puasa (diantaranya yaitu) merasakan lapar.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah hal-hal yang dimakruhkan saat puasa, sebagaimana dirangkum mantrapandeglang.com dari kitab 'Marhaban Ya Ramadhan' karya Sayyid Muhammad Amin bin Idrus, yaitu:

Baca Juga: Keutamaan dan Pahala Puasa Hari ke 1 hingga 30 di Bulan Ramadhan

Baca Juga: Keutamaan dan Pahala Puasa Hari ke 1 hingga 30 di Bulan Ramadhan

1. Mencicipi makanan atau minuman tanpa ada kepentingan, adapun jika dibutuhkan, maka hukumnya adalah boleh selama tidak ditelan dan hukumnya tidak makruh.

2. Terlalu kenyang tatkala makan sahur, karena dapat menghilangkan keutamaan dari puasa, di antaranya :

a) Mengingat saudaranya (kaum muslimin) yang dalam keadaan lapar.

b) Untuk menutup pintu kemaksiatan. Para salafus sholeh berkata : "Jika perut terlalu kenyang, maka akan mempermudah bagi anggota tubuh yang lainnya untuk bermaksiat".

c) Melawan hawa nafsu.

3. Banyak tidur di siang hari, karena dapat menghilangkan keutamaan puasa (di antaranya yaitu) merasakan lapar, sebagaimana yang selalu dirasakan oleh sebagian kaum muslimin yang tertimpa musibah kelaparan.

4. Memakai celak tatkala berpuasa, hukumnya adalah makruh, dan tidak membatalkan puasa, hal ini menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Al-Imam Syafi'i ra, sedangkan menurut pendapat Al-Imam Malik ra dapat membatalkan puasa, dalilnya yaitu berdasarkan sabda Rasulullah SAW kepada salah seorang sahabat yang datang kepada beliau (sedangkan dirinya) dalam keadaan berpuasa dan memakai celak :

Baca Juga: Viral di Instagram, YouTuber Populer Kena Hackers Rusia, Atta Halilintar: Tolong Report ke Pihak YouTube

لا تكتحل باالنهار وانت صائم، اكتحل ليلا بالاثمد، فانه يجلو البصر وينبت الشعر. (رواه الدارمي عن ابي النعمان الانصاري عن ابيه عن جده)

Artinya: "Janganlah kamu memakai celak pada siang hari sedangkan kamu dalam keadaan berpuasa, pakailah celak pada malam hari dengan jenis "itsmid", karena sesungguhnya dia (celak tersebut dapat memperkuat pandangan mata dan menumbuhkan (melebatkan) bulu mata".{HR. Dārimi}.


5. Memakai wewangian, mendengarkan musik, menonton televisi, dan lain-lain jika dilakukan tatkala berpuasa, maka hukumnya adalah makruh, dan jika seseorang ingin menggunakan minyak wangi, maka waktunya adalah sebelum fajar atau setelah terbenamnya matahari (Maghrib).

6. Bersiwak setelah zawal (adzan Dzuhur)

Ketika berpuasa wajib atau berpuasa sunnah hukumnya adalah makruh, karena dapat menghilangkan aroma mulut yang telah berubah karena sebab berpuasa, dan ini adalah menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Al-Imam Syafi'i ra, yaitu berdasarkan sabda Rasulullah

Baca Juga: Link UMKM 2021, Cek Disini eform.bri.co.id/bpum, Berikut Caranya


((والذي نفسي بيده ، لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك)). رواه البخاري }.

Artinya: "Dan demi Dzat yang memiliki jiwaku (yaitu Allah ), sesungguhnya aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada aroma minyak misik".{ HR. Bukhõri}.

Sedangkan menurut pendapat Al-Imam Nawawi ra hukum memakai siwak setelah adzan Dzuhur tatkala berpuasa wajib atau berpuasa sunnah adalah tidak makruh.

7. Berkumur-kumur tatkala berpuasa tanpa sebab yang dibenarkan oleh syari'at hukumnya adalah makruh, sebagaimana hukum menggunakan siwak setelah zawal (adzan Dzuhur).

Lain halnya jika terdapat sebab yang dibenarkan oleh syari'at, seperti : berkumur-kumur tatkala mandi atau wudhu', maka hukumnya adalah tidak makruh, dan jika masuk ke dalam perut tanpa disengaja, maka hukum puasanya tidak batal, karena disebutkan dalam "kaidah fiqih":

Baca Juga: Ketahui, Nama Lain dari Murbei di Beberapa Negara dan Sejarahnya

الرضا بالشيء ... يرضى بما يتولد منه.

Artinya: "Ridho (boleh) dalam melakukan sesuatu, maka ridho (boleh) juga dengan kejadian yang timbul (terjadi) dari amalan tersebut".

8. Melakukan hijamah (mengeluarkan darah kotor)

hukumnya adalah makruh, karena dapat melemahkan tubuh, hal ini menurut pendapat yang kuat dalam madzhab AlImam Syafi'i ra, sedangkan menurut pendapat sebagian ‘ulama' hal ini dapat membatalkan puasa.***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler