Perlu Diketahui, Ada 6 Waktu yang Disunahkan untuk Berhenti Saat Berdzikir

28 Desember 2020, 16:37 WIB
Ilustrasi berdzikir. Berdzikir dengan Asmaul Husna /Pexels/Hebert Santos.

MANTRA PANDEGLANG - Menurut pendapat Sa'id Ibnu Jubair dan para ulama lainnya bahwa dzikir merupakan semua amal ketaatan yang diniatkan karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala.  

Hal yang berkaitan dengan dzikir adakalanya dilakukan dengan hati dan adakalanya dengan lisan, tetapi yang lebih utama bila dilakukan dengan hati dan lisan secara bersamaan.

Adapun keutamaan berdzikir, tidak hanya terbatas pada masalah tasbih, tahlil, tahmid, takbir dan yang sejenisnya. Bahkan orang  yang berdzikir disunatkan menghentikan dzikirnya sementara waktu bila menemui hambatan saat berdzikir.

Baca Juga: 6 Ide Hadiah Bisa Kejutkan Orang yang Anda Cintai di Tahun Baru Ini, Simak Apa Saja

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Suka Diam Seribu Bahasa jika Ketemu dengan Orang yang Dicintainya

Dikutip dari Kitab Al Adzkaarun Nawawiyyah, menjelaskan ada enam waktu bisa berhenti dzikir bila ada hambatan bahkan disunatkan menghentikan dzikirnya sementara waktu.

Pertama bila ada orang yang mengucapkan salam kepadanya, ia boleh menjawab salam tersebut, kemudian melanjutkan kembali dzikirnya.

Kedua jika ada orang yang bersin dihadapannya, ia boleh mngucapkan kalimat “yarhamukallah” (tasymit), kemudian melanjutkan kembali dzikirnya.

Baca Juga: Mandi Malam Ternyata Bisa Mengundang Penyakit Diantaranya Bisa Timbulkan Rematik dan Penuaan Dini

Baca Juga: Ketahui Harga Emas Retro Terbaru di Pegadaian Hari Ini Senin 28 Desember 2020

Ketiga apabila ia mendengarkan khatib memulai khotbahnya, ia harus menghenikan dzikirnya.

Keempat, ketika mendengar muadzin mengumandangkan adzan, maka dia boleh menjawab kalimat adzan dan iqomah, kemudian melanjutkan kembali dzikirnya.

Kelima apabila orang yang berdzikir melihat perkara yang mungkar dilakukan dihadapannya, ia harus melenyapkannya.

Begitu juga apabila melihat perkara yang makruf, ia harus membimbingnya, atau ada orang yang meminta petunjuk, maka ia boleh memberinya petunjuk, kemudian kembali lagi kepada dzikirnya.

Baca Juga: Login NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum, sebagai Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Linknya

Keenam jika ia terserang oleh rasa kantuk atau sejenisnya dan hal-hal lain yang serupa dengan kondisi tersebut.***

 

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler