Menikahi Perempuan dengan Media Ilmu Pelet, Bagaimana Hukumnya Menurut Syariat Islam ? Simak Pembahasannya

- 28 Desember 2021, 07:50 WIB
Simak pembahasan mengenai bagaimana hukum menikahi wanita melalui media ilmu santet dan pelet menurut syariat Islam
Simak pembahasan mengenai bagaimana hukum menikahi wanita melalui media ilmu santet dan pelet menurut syariat Islam /*/mantrapandeglang.com/Pixabay/TheDigitalArtist

 

MANTRA PANDEGLANG - Pada artikel ini kami ingin membagikan bagaimana hukumnya menikahi perempuan dengan media ilmu pelet menurut syariat islam.

Pelet di dalam hadits disebutkan Ati Walah hadits yang diriwayatkan oleh Abi Dawud tiwalah, tiwalah ini sejenis sihir untuk memikat lawan jenis.

Bagaimana lawan ini bisa mencintainya diluar batas akal yang sehat ini tiwalah, ada pelet Syar'i yaitu bagaimana memikat perempuan itu dengan akhlak-akhlak yang baik.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Seorang pemuda berakhlak yang baik bertingkah laku yang baik rajin ibadah kemudian bagus kepada sesama.

Itu merupakan pelet syar'i nanti dengan sendirinya perempuan-perempuan akan lengket kayak perangko.

Adapun pelet-pelet yang menyebabkan seorang pelakunya menjadi musrik ketika jampi-jampi yang digunakan untuk memikat perempuan.

Ia meminta bantuan kepada setan, kuntilanak, minta tolong kepada selain Allah subhanahuwata'ala, tentu pelet-pelet seperti ini sangat bertentangan dengan agama

Berbeda dengan mahabbah, mahabbah ini isinya mengandung doa ataupun ayat-ayat al-quran itu mahabbah.

Bagaimana seorang perempuan ini bisa terpikat, ia berdoa sama Allah, Ya Allah aku berdoa kepada angkau.

Dengan Barokah 2 ini jatuh cintakanlah perempuan itu kepadaku karena kita minta sama Allah itu mahabbah.

Baca Juga: Macam-macam Hukum Tajwid, Lengkap Penerapan dan Penjelasannya

Ya Allah dengan barokahnya bismillah maka Jadikan Dia itu bisa mencintaiku dengan izinmu dan atas kehendak engkau itulah mahabbah.

Maka kami berharap dengan adanya artikel ini pemuda-pemuda yang jantan jangan jadi pemuda yang banci yang memikat seorang perempuan dengan pelet.

Yang menyebabkan seorang perempuan itu banyak menghayal diluar akal sehatnya

Bahkan kalau sudah parah itu kadang-kadang perempuannya Bisa senyum-senyum sendiri ini reaksi daripada tiwalah pelet ataupun sejenis sihir

Maka kalau Pemuda seneng sama perempuan banyak-banyaklah berdoa kepada Allah di dalam doa itu mengandung mahabbah

Kita mohon kepada Allah kalau memang jodohnya Allah permudah kalau bukan menjadi jodohnya maka Allah memberikan ganti yang lebih baik

Lalu bagaimana sebuah pernikahan yang dihasilkan dari memelet seorang perempuan?

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Orang yang Mendapat Khodam Warisan, Cek Apakah Anda Salah Satunya?

Dirangkum mantrapandeglang.com dari vidio yang di unggah di kanal YouTube GM TV pada Senin, 27 Desember 2021.

Syarat sah pernikahan tidak ada hubungannya dengan pelet walaupun seorang itu memelet dengan menggunakan jampi-jampi yang bertentangan dengan agama dihukum Haram

Akan tetapi kalau pernikahannya itu sudah memenuhi syarat dan rukun pernikahan maka pernikahannya dianggap sah

Adanya suami kemudian adanya Wali tentu wali ini dari pihak istri dan dua orang saksi laki-laki yang adil

Maka kalau sudah memenuhi syarat sah suatu pernikahan maka pernikahannya itu dianggap sah

Walaupun Pemuda tersebut ketika hendak menikah itu menggunakan pelet.

Oleh sebab itu mudah-mudahan kedepannya para Pemuda dan Pemudi pakailah pelet syar'i dengan cara yang baik berakhlak yang baik berdoa yang baik.

Baca Juga: Bolehkah Mengguna-guna Wanita dengan Ayat Al Quran? Simak Pembahasannya.

Insya Allah Allah Subhanahu Wa Ta'ala akan memberikan kemudahan sehingga pada akhirnya menemukan jodohnya.

Jangan takut tidak punya jodoh karena Allah sudah mempersiapkan jodoh masing-masing.

Demikian informasi yang dapat kami bagikan mengenai hukum menikah dengan hasil pelet. Semoga bermmfaat.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah