Seungri Eks Anggota BIGBANG di Dakwa 5 Tahun Penjara Terkait Skandal Prostitusi hingga Narkoba

- 2 Juli 2021, 13:17 WIB
Seungri Eks Anggota BIGBANG di Dakwa 5 Tahun Penjara Terkait Skandal Prostitusi hingga Narkoba
Seungri Eks Anggota BIGBANG di Dakwa 5 Tahun Penjara Terkait Skandal Prostitusi hingga Narkoba /Soompi

MANTRA PANDEGLANG – Seungri, mantan anggota boyband BIGBANG, di dakwa 5 tahun penjara akibat prostitusi dan narkoba pada sidang ke-25 kasus hukumnya.

Selain itu, Seungri juga diminta untuk wajib membayar denda sebesar 20 juta won Korea, atau sekira 17.650 Dolar AS oleh jaksa penuntut yang tangani kasusnya.

Seungri memiliki sembilan pelanggaran yang dijabarkan pada sidang di Pengadilan Umum Militer.

Baca Juga: Deretan Film Netflix sebagai Referensi Menonton di Bulan Juli

Dilansir mantrapandeglang.com dari soompi.com pada Jumat, 2 Juli 2021, kesembilan dakwaan tersebut adalah:

Pelanggaran UU Pidana yang Diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, penggelapan, pelanggaran UU kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus.

Dalam sidang yang belum mencapai tahap akhir itu, Seungri hanya mengakui satu dari kesembilan dakwaan yang dibacakan, yaitu pelanggaran Transaksi Valuta Asing.

“Terdakwa terus menerus melakukan kejahatan selama beberapa tahun. Ia menggunakan wanita untuk kegiatan prostitusi bagi investor asingnya untuk keuntungan finansialnya,” ujar jaksa penuntut.

“Ia juga memelihara relasi itu melalui perjudian. Ia mendapatkan keuntungan terbesar dalam kejahatan ini, tapi ia meletakkan tanggung jawabnya pada orang lain dan justru mengatakan tak terlibat.”

Seungri terkena kasus yang awalnya dari penganiayaan seorang pria di klub milik Seungri, ‘Burning Sun’.

Halaman:

Editor: Neng Tita Tania

Sumber: Soompi


Tags

Terkait

Terkini