Satgas Penanganan Covid-19 Perketat Aturan Perjalanan dalam Negeri

- 12 Januari 2021, 12:40 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 Perketat Aturan Perjalanan dalam Negeri
Satgas Penanganan Covid-19 Perketat Aturan Perjalanan dalam Negeri /PIXABAY/mohamed_hassan/

MANTRA PANDEGLANG – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan mulai tanggal 9-25 Januari 2021. Hal tersebut merupakan upaya untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Satgas Covid-19 memperpanjang surat edaran mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri yang seharusnya sudah berakhir pada tanggal 9 Januari 2021. Surat edaran tersebut diperpanjang dengan mempertimbangkan peningkatan penularan Covid-19 yang masih tinggi ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Aturan memperketat pembatasan perjalanan orang di dalam negeri diperpanjang dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 ini berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.

Baca Juga: Segera Ketahui 6 Cara Mudah Dapatkan Cinta Pria Idaman Anda, Salah Satunya Percaya

Baca Juga: Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan, Segini Besar Iurannya

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021 yang dikutip mantrapandeglang.com dari kominfo.go.id, seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol kesehatan sebagai berikut:

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Perdana Dilakukan 13 Januari 2021, Dilarang Langsung Pulang Setelah Divaksin

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x