MANTRA PANDEGLANG - Kepolisian Resor Kabupaten Lebak mensosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa dapat mematuhi protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan dalam upaya pencegahan penularan virus corona selama pelaksanaan libur Natal dam Tahun Baru Masehi 2021, karena diketahui penularan virus corona saat ini masih mengalami peningkatan.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana di Lebak "Kami mengoptimalkan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada elemen masyarakat," Sabtu.
Baca Juga: MUI Sebut Mengenal Karakter Bangsa dan Menjaga Persatuan telah Dicontohkan Nabi
Baca Juga: Innalillahi, Ayu Ting Ting Sampaikan Berita Duka, Umi Kulsum: Insa Allah Husnul Khatimah
Dikutip dari Antara Kepolisian komitmen untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia, di antaranya mengeluarkan kebijakan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Kebijakan Maklumat Kapolri itu disosialisasikan melalui pemasangan Baliho, Stiker di tempat-tempat umum, seperti kantor instansi pemerintah, Stasiun, Terminal, Gereja, Alun-alun Multatuli dan Bank.
Selain itu juga Bhabinkamtibmas kepolisian mensosialisasikan tentang edukasi bahaya COVID-19 kepada masyarakat sesuai Maklumat Kapolri tersebut.
Baca Juga: Kebiasaan Mensos Risma Datang Pagi Pulang Malam Bikin Kaget Pegawai Kemensos, Ada Apa?